TUGAS RESUME MENGENAI
PASAR MODAL
Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Manajemen Keuangan 2
Dosen Pengampu : Retnoningrum,S.E., M.Sc..
Disusun
Oleh :
Octavia
Putri Hapsari (16150243)
POLITEKNIK PRATAMA MULIA SURAKARTA
JURUSAN/PRODI
MANAJEMEN PERUSAHAAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami ucapkan atas segala
karunia dan rahmat dari Tuhan Yamng Maha Esa, sehingga dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “Resume Materi Tentang Pasar Modal” dengan
baik dan tepat pada waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada
semua pihak yang terkait yang telah memberi bantuannya dalam penulisan makalah
ini.
Akhirnya, kami sebagai penyusun
menyadari bahwasanya makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam
penulisan maupun isi. Oleh sebab itu, kami meminta maaf kepada pembaca atas
kekurangan-kekurangan tersebut, dan kami sangat mengharapkan saran, tanggapan,
dan kritik dari pembaca guna sebagai pedoman dan perbaikan ke masa yang akan
datang. Kami mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita
semua.Semoga Tuhan senantiasa memberikan petunjukdan membimbing kita.
Surakarta,10 Januari 2018
Penyusun
LEMBAR PENGESAHAN
Tugas Resume Mengenai Pasar Modal , telah disyahkan
disetujui
pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 11 Januari 2018
Disusun Oleh :
Octavia Putri
Hapsari
NIM : 16.150243
Mengesahkan, Disetujui,
Drs. Jimo,M.Si. Retnoningrum,S.E., M.Si..
NIK. 1595.104
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang
signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi
ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan
menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal
dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan
mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai
segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini,
untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa
Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan
adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek
Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas
yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan
melakukan transaksi ekonomi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal)
adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan
pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya
lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat
dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek
diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange)
adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan
pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang
diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat
berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret
atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan
dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang
termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market).
Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh
tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak.
Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat
berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan
Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar
midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu
dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai
Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda
mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai
salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda
dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari
penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan
kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah
mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di
Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember
1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa
efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada
saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda
serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada
perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan
menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya
dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun
setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun
1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa
ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului
dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September
1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952,
setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada
Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3
bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia
sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri
Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan
transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang
akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa.
Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI
terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan
mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia.
Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan
Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan
memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia,
sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian
disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda
(BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di
Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin
memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada
tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan
Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen
Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah
memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5
tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada
tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan
perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan
pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988.
Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a. Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b. Diperkenalkan Bursa Paralel.
c. Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d. Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e. Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f. Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g. Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada
tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek
Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan
beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.
C. MANFAAT PASAR MODAL
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3. tidak ada convenantsehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan
tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1. BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a. Mengikuti
perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan
dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
b. Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan efek dan perorangan
c. Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam
sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi
terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka
melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan
efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan
kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh
semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan
dengannya.
2) Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin
usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu
penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan
sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku
dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam
dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam
sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan
membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping
itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di
bidang pasar modal secara
fungsional
menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a. Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan
tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan
pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek
dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b. Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c. Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten,
yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas
kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak
ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d. Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan
anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e. Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer)
yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan
pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada
pemesan.
f. Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya.
Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi
melalui pasar modal.
3. Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a. Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1) Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2) Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3) Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4) Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5) Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6) Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7) Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8) Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b. Penanggung (Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi
beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada
waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c. Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4. Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa
dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang
terdiri dari:
a. Pedagang Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek
juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga
keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli
dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.
b. Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian
ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c. Perusahaan Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan
saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek
(underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat
investasi.
d. Biro Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran
dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan
untuk emiten.
e. Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang
pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau
pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut
diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan
investor pada perusahaan reksadana.
E. JENIS PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1) Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum
saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam
jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar
perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu
dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2) Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar
sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara
investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam
waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan
adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek
setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna
sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
Harga
saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak
yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan
pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya
tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :
a. Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder
yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange. Pasar
Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan
Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market) dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
Alasan
kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya
perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai
antara inflows dan outflows.
Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode
tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk
menutupi biaya operasionalnya.
Untuk
mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami
defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang
sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang
memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan
tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi
kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada
membiarkan dananya tak terpakai atau idle.
Kebutuhan
akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk
mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau yang sifatnya harus
segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif,
khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non
keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan
dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas
kelebihan likuiditasnya.
Pasar
uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung)
oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di
Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank
Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Definisi
pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret
atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan
dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang
termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun,
bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha,
pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1. Reksa Dana
2. Saham
3. Saham Preferan
4. Obligasi
5. Waran
6. Right Issue
Manfaat Pasar Modal
1. Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
6. jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
7. dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
8. tidak ada convenantsehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
9. solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
10. ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
2. Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
4. nilai
investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan
tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
5. memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
6. dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal.
Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat
kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca
untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan
memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari
pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat
Farid Harianto, dan Siswanto Sudom, 1998, Perangkat dan teknik analisis investasi di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Jakarta ,Jakarta.
www.Sumber Capital Market Education’s.com
Rank J.Fabozzi, 1999, Manajemen Investasi, buku satu, Salemba empat,Grand Wijaya Center Blok D No.7 Jl.Wjaya 2, Jakarta
Ang, Robert (1997), Buku Pintar Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Mediasoft Indonesia.
Internet :
www.educasinet.com
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal syariah
