Rabu, 10 Januari 2018

Resume Pasar Modal


TUGAS RESUME MENGENAI
PASAR MODAL

  Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah          : Manajemen Keuangan 2
Dosen Pengampu        : Retnoningrum,S.E., M.Sc..












 Disusun Oleh :
Octavia Putri Hapsari (16150243)

         








POLITEKNIK PRATAMA MULIA SURAKARTA
JURUSAN/PRODI MANAJEMEN PERUSAHAAN
2017










KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas segala karunia dan rahmat dari Tuhan Yamng Maha Esa, sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Resume Materi Tentang Pasar Modal” dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait yang telah memberi bantuannya dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya, kami sebagai penyusun menyadari bahwasanya makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam penulisan maupun isi. Oleh sebab itu, kami meminta maaf kepada pembaca atas kekurangan-kekurangan tersebut, dan kami sangat mengharapkan saran, tanggapan, dan kritik dari pembaca guna sebagai pedoman dan perbaikan ke masa yang akan datang. Kami mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.Semoga Tuhan senantiasa memberikan petunjukdan membimbing kita.


Surakarta,10 Januari 2018



Penyusun
  




 LEMBAR PENGESAHAN

Tugas Resume Mengenai Pasar Modal , telah disyahkan
disetujui pada :
                        Hari         : Kamis
                        Tanggal   : 11 Januari 2018

Disusun Oleh :

Octavia Putri Hapsari
NIM : 16.150243


                       Mengesahkan,                                                                  Disetujui,



                    Drs. Jimo,M.Si.                                                      Retnoningrum,S.E., M.Si..
                     NIK. 1595.104
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN PASAR MODAL

Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).

B.     PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA

Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954, 1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958. Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda (BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia, termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.       Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b.      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c.       Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.      Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.       Saham boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.       Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.      Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.

C.    MANFAAT PASAR MODAL

1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.      jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
2.      dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
3.      tidak ada convenantsehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
4.      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
5.      ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
 
2.      Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1.      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
2.      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
3.      dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko

D.    LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL

1.      BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)

Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.       Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.      Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)        Bursa efek
2)        Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)        Reksa dana
4)        Perusahaan efek dan perorangan
c.       Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)        Keterbukaan informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)        Penyimpanan catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)        Penjatahan efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum. Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara

fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.      Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3)      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).

b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan

c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.
d.      Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.

e.       Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.

f.       Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3.      Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi

Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.       Wali Amanat (Trustee)
Tugas wali amanat antara lain:
1)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten
2)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)      Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6)      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

b.      Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c.       Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4.      Lembaga Penunjang Pasar Sekunder

Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.       Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.

c.       Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d.      Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

e.       Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.

E.     JENIS PASAR MODAL
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1) Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer) sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
            Dalam pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan. Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2) Pasar Sekunder ( Secondary Market )
            Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor setelah melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek tersebut harus dicatatkan di bursa.
            Dengan adanya pasar sekunder para investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun investor lembaga dan perseorangan.
            Harga saham pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas.
Tempat terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu :
a. Bursa reguler
            Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
b. Bursa paralel
            Bursa paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
            Pasar Uang berbeda dengan Pasar Modal yang tradingnya dilakukan melalui Bursa atau Stock Exchange. Pasar Uang sifatnya abstrak, tidak ada tempat khusus seperti halnya dengan Pasar Modal, transaksi pada Pasar Uang dilakukan secara OTC (Over The Counter Market) dilakukan oleh setiap peserta (partisipan) melalui Desk atau Dealing Room masing-masing peserta.
            Alasan kenapa pasar uang dibutuhkan dalam sistem perekonomian adalah banyaknya perusahaan serta individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu yang lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya.
            Untuk mengatasi masalah tersebut (perusahaan pada saat kasnya mengalami defisit), maka perusahaan tersebut sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dengan mencari lembaga keuangan atau pihak lain yang memiliki surplus (kelebihan) dana. Selanjutnya, pada saat perusahaan tersebut mengalami surplus dana, maka perusahaan tersebut menjadi kreditor dalam pasar uang untuk memperoleh pendapatan daripada membiarkan dananya tak terpakai atau idle.
              Kebutuhan akan adanya pasar uang dilatarbelakangi adanya kebutuhan untuk mendapatkan sejumlah dana dalam jangka pendek atau yang sifatnya harus segera dipenuhi. Dengan demikian pasar uang merupakan sarana alternatif, khususnya bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan, dan peserta-peserta lainnya, baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.
              Pasar uang juga merupakan sarana pengendali moneter (secara tidak langsung) oleh otoritas moneter dalam melaksanakan operasi terbuka, karena di Indonesia pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Sentral yaitu Bank Indonesia dilakukan melalui pasar uang dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagai instrumennya.



BAB III
PENUTUP 

A.    KESIMPULAN
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Produk yang Terdapat di Pasar Modal
1.      Reksa Dana
2.      Saham
3.      Saham Preferan
4.      Obligasi
5.      Waran
6.      Right Issue
Manfaat Pasar Modal
1.      Bagi Emiten
Bagi emiten, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
6.      jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
7.      dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
8.      tidak ada convenantsehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
9.      solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
10.  ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil

2.      Bagi investor
Sementara, bagi investor, pasar modal memiliki beberapa manfaat, antara lain:
4.      nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
5.      memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
6.      dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
Semakin berkembangnya waktu maka muncul prinsip pasar modal baru yang menggunakan prinsip syariah.

B.     SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.

DAFTAR PUSTAKA


Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat

Farid Harianto, dan Siswanto Sudom, 1998, Perangkat dan teknik analisis investasi di pasar modal Indonesia, PT Bursa Efek Jakarta ,Jakarta.

www.Sumber Capital Market Education’s.com

Rank J.Fabozzi, 1999,  Manajemen Investasi, buku satu, Salemba empat,Grand Wijaya Center Blok D No.7 Jl.Wjaya 2, Jakarta

Ang, Robert (1997), Buku Pintar Pasar Modal Indonesia, Jakarta, Mediasoft Indonesia.

Internet :
www.educasinet.com
http://www.google.com/pasar modal
http://www.google.com/pasar modal syariah
 

Minggu, 08 Oktober 2017

Sumber Pendanaan Jangka Panjang dan Pendek

MAKALAH
SUMBER PENDANAAN JANGKA PENDEK DAN PENDANAAN JANGKA PANJANG

  Disusun Untuk Memenuhi Tugas
Mata Kuliah          : Manajemen Keuangan 2
Dosen Pengampu        : Retnoningrum,S.E., M.Sc..












 Disusun Oleh :
Octavia Putri Hapsari (16150243)

         








POLITEKNIK PRATAMA MULIA SURAKARTA
JURUSAN/PRODI MANAJEMEN PERUSAHAAN
2017










KATA PENGANTAR

Puji syukur kami ucapkan atas segala karunia dan rahmat dari Tuhan Yamng Maha Esa, sehingga dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “ Sumber Pendanaan Jangka Panjang dan Jangka Pendek” dengan baik dan tepat pada waktunya.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terkait yang telah memberi bantuannya dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya, kami sebagai penyusun menyadari bahwasanya makalah ini masih terdapat banyak kekurangan, baik dalam penulisan maupun isi. Oleh sebab itu, kami meminta maaf kepada pembaca atas kekurangan-kekurangan tersebut, dan kami sangat mengharapkan saran, tanggapan, dan kritik dari pembaca guna sebagai pedoman dan perbaikan ke masa yang akan datang. Kami mengharapkan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.Semoga Tuhan senantiasa memberikan petunjukdan membimbing kita.


Surakarta,09 Oktober 2017



Penyusun
  




 LEMBAR PENGESAHAN

Makalah Mengenai Sumber Pendanaan Jangka Panjang dan Pendek, telah disyahkan
disetujui pada :
                        Hari         : Senin
                        Tanggal   : 09 Oktober 2017

Disusun Oleh :

Octavia Putri Hapsari
NIM : 16.150243


                       Mengesahkan,                                                                  Disetujui,



                    Drs. Jimo,M.Si.                                                      Retnoningrum,S.E., M.Si..
                     NIK. 1595.104 



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................. .... ii
LEMBAR PENGESAHAN..................................................................... .... iii
DAFTAR ISI                                                                                                  iv
BAB I PENDAHULUAN
              1.1  Latar Belakang…………….……………………………..        1
              1.2  Rumusan Masalah……….……………………………….         1
              1.3  Tujuan dan Manfaat…………….………………………..        1
BAB II PEMBAHASAN MATERI
              2.1  Pendanaan Jangka Pendek ................................................... ...  2
              2.2  Tipe dan jenis pendanaan janka pendek                                      2
              2.3 Pendanaan Jangka Panjang                                                         4
              2.4 Jenis pendanaan jangka panjang..............................................    4
              2.5 Formulasi Penilaain Saham dan Obligas                                     9        
BAB III PENUTUP
              3.1 Kesimpulan………………………………………………        
DAFTAR PUSTAKA…….………………………………………….         








BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dewasa ini pendanaan dalam arti sempit merupakan pembiayaan yang dilakukan oleh lembag pembiayaan seperti bank kepada nasabah. Sedangkan pendanaan dalam arti luas berarti financing  atau pembelanjaan yaitu pembelanjaan yaitu pembiayaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun oleh orang lain.
Maka untuk memenuhi kebutuhan akan pengeluaran jangka pendek maupun jangka panjang, perusahan membutuhkan dana yang tidak saja dapat dipenuhi oleh kemampuannya dalam menghasilkan laba, tetapi juga dana dari  luar perusahaan seiring dengan perkembangan kemajuan usahanya. Dilihat dari jangka waktunya, sumber dana dibedakan menjadi sumber dana jangka pendek  dan sumber dana jangka panjang. Sedangkan asal sumber dana dapat dibedakan menjadi sumber dana internal dan sumber dana eksternal.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian pendanaan jangkat pendek?
2.      Apa saja tipe-tipe serta jenis-jenis pendanaan jangka pendek?
3.      Apa pengertian pendanaan jangka panjang?
4.      Apa saja jenis-jenis pendanaan jangka panjang?
5.      Bagaimana formulasi penilaian saham dan obligasi? 









BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendanaan Jangka Pendek 
1.      Pengertian Pendanaan Jangka Pendek
            Pendanaan jangka pendek merupakan utang yang mempunyai jangka waktu satu tahun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktiva lancer sebagai modal kerja perusahaan.

2.      Tipe dan Jenis-jenis Pendanaan Jangka Pendek 
            Dalam jangka pendek bisa dikelompokkan menjadi dua tipe atau jenis, yaitu pendanaan spontan, dan pendanaan tidak spontan. Pendanaan spontan adalah sumber dana yang ikut berubah apabila aktifitas perusahaan berubah. Sedangkan pendanan tidak spontan mengharuskan perusahaan untuk melakukan negoisasi untuk menambah atau mengurangi dana yang dipergunakan oleh perusahaan.
a.      Pendanaan spontan
Jenis pendanaan yang berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan (misal dilihat dari penjualan perusahaan).
1)      Contoh pendanaan spontan yang paling banyak digunakan oleh perusahaan adalan hutang dagang. Jika perusahaan selalu memberi barang dagangan secara kreditdengan jangka waktu 3 bulan, dan pembelian selama satu tahun senilai Rp.3.000 juta, maka rata-rata hutang dagang yang dimiliki perusahaan akan sebesar,
Rata-rata hutang dagang = 
Rata-rata hutang dagang = Rp.3.000juta / 4
                                                =Rp.750 juta
2)      Apabila pembelian yang dilakukan meningkat, misalnya menjadi Rp.3.300 juta maka rata-rata hutang dagang juga akan meningkat menjadi,
Rata-rata hutang dagang = Rp.3.300 juta / 4
                                                =  Rp.825 juta
3)      Contoh tersebut menunjukkan bahwa peningkatan pembelian sebesar 10% juga akan meningkatkan hutang dagang sebasar 10%. Karena itulah dalam metode peramalan keuangan sering dipergunakan metode presentase penjualan, dan diaplikasikan untuk rekening hutang dagang.
4)      Secara umum terdapat tiga tipe hutang dagang, yaitu open account, notes payable, dan trade acceptance.
5)      Penjualan secara kredit mungkin akan memberikan persyaratan tertentu, seperti misalnya 2/10 net 30. Ini berarti pembeli bisa memperoleh discountkalau membayar di hari ke 10 (lewat hari tersebut tidak memperoleh discount), dan paling lambat membayar pada hari ke 30.
6)      Untuk persyaratan 2/10 net 30 sebenarnya penjual menawarkan tingkat bunga yang cukup menarik. Kalau pembeli tidak memanfaatkan discounttersebut, maka sebenarnya mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh harga 2% lebih murah karena tidak sedia membayar 20 hari lebih cepat (selisih antara hari ke 30 dan ke 10). Dengan demikian maka tingkat bunga efektif  yang ditawarkan penjual adalah,
Umumnya karena tujuan pemberian discount adalah untuk mempercepat pembayaran, maka discount yang ditawarkan harus cukup menarik untuk dimanfaatkan.
7)      Selain hutang dagang, pendanaan spontan juga bisa berasal dari rekening-rekening yang oleh akuntansi diklasifikasikan sebagai rekening accruals.


b.      Pendanaan tidak spontan
Pendanaan tidak spontan yaitu jenis pendanaan  yang tidak berubah secara otomatis dengan berubahnya tingkat kegiatan perusahaan (contohnya adalah sumber dana yang diperoleh dengan hutang kepada bank
1)      Sumber dana ini menunjukan bahwa perusahaan harus melakukan perjanjian formal untuk memperolehnya. Sumber yang utama adalah kredit modal kerja dan commercial paper. Kredit modal kerja diperoleh dari bank, sedangkan commrcial paper dijual di pasar uang (meskipun pembelihya mungkin juga bank)
2)      Kredit modal kerja, diberikan dengan pagu tertentu (misalnya Rp.200 juta). Perusahaan tidak harus mengambil pagu kredit tersebut, tetapi bisa mengambil sesuai dengan keperluannya. Bunga yang dibayar adalah dari kredit yang diambil.
3)      Sebelum bank memberikan kredit, bank akan melakukan analisis kredit, yang pada dasarnya untuk mengetahui itikad dan kemampuan debitur (perusahaan) dalam membayar kerdit yang mereka terima. Dala dunia penbankan dikenal istilah 5 C’s of credit, yaitu character (watak dan kejujuran pamimpin perusahaan), capacity (kemampuan manajemen), capital (modal perusahaan), collateral (agunan kredit), condisions (kondisi bisnis).
4)      Commercial paper (CP) merupakan sekuritas jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan, yang menyatakan bahwa tanggal tertentu perusahaan tersebut bersedia membayar sejumlah yang tercantum dalam sekuritas tersebut. Sekuritas ini kemudian dijual dengan discount. Discount efektif yang ditawarkan oleh perusahaan yang menerbitkan commercial paper tersebut biasanya di atas suku bunga deposito tetapi dibawah suku bunga kredit. Untuk meningkatkan bonafiditas commercial paper, beberapa CP “dijamin” oleh bank (dikatakan bahwa bank melakukan endosemen).
5)      Kredit usaha kecil, untuk membantu pendanaan usaha kecil pemerintah Indonesia menentukan bahwa 20% kredit yang disalurkan harus dinyatakan dalam bentuk kredit usaha kecil (KUK). Yang menarik adalah bahwa KUK ini bunganya tidak disubsidi oleh pemerintah. Maksimum kredit adalah Rp.200 juta (kemudian ditingkatkan menjadi Rp.250 juta). Kredit bisa dipergunakan untuk investasi maupun modal kerja.
6)      Non-cash loan. Perusahaan juga bisa memperoleh dana dalam bentuk jaminan dari bank. Contoh endosemen yang dilakukan oleh bank terhadap CP adalah salah satu bentuk non-cash loan. Dengan endosemen bank CP yang diterbitkan perusahaan laku dijual. Berarti perusahaan memperoleh dana. Kalau kemudian perusahaan tidak bisa melunasi CP tersebut, bank tersebutlah yang akan melunasi. Bank tersebut kemudian menagih ke perusahaan. Apabila perusahaan tetap tidak bisa membayar, non-cash loanini kemudian diubah menjadi kredit biasa oleh bank (cash loan), lengkap dengan perjanjian kreditnya.[1]

B.     Pendanaan Jangka Panjang
1.      Pengertian Pendanaan Jangka Panjang
Pendanaan jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan. Jenis pendanaan jangka panjang yang umum dikenal antara lain : Kredit Investasi, Hipotek (Mortgage), Obligasi, dan Saham.

2.      Jenis-jenis Pendanaan Jangka Panjang
a.      Kredit Investasi
Jenis pendanaan ini disediakan oleh perbankan, dan masih banyak dimanfaatkan oleh kalangan pengusaha. Kredit investasi adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang yang umumnya disediakan oleh kalangan perbankan selain kredit modal kerja (pendanaan jangka pendek).
Keputusan perusahaan untuk memanfaatkan kredit investasi ini hendaknya mempertimbangkan faktor-faktor berikut ini :
1)      Kelayakan jenis investasi yang akan dilaksanakan.
2)      Pola cashflow dari investasi yang akan dilaksanakan
3)      Lamanya jangka waktu kredit
4)      Besarnya pengembalian pinjaman setiap periodenya
5)      Tingkat suku bunga yang dipersyaratkan
6)      Persyaratan mengenai pelunasan kredit sebelum jatuh tempo yang biasanya dalam bentuk penalty.
Contoh : Pada awal 1990, suatu perusahaan menanda tangani perjanjanjian kredit  investasi selama lima tahun dari Bank A. Jumlah kredit sebesar Rp. 1.000 Juta, telah diamabil semua. Bunga sebesar 15% per tahun dari saldo kreditnya, dan perusahaan selalu membayar bunga tepat waktunya meskipun pokok pinjamannya belum diangsur satu rupiahpun. Pada awal tahun 1993, perusahaan  mendapatkan tawaran kredit dari bank asing dengan bunga hanya 13.5% per tahu. Sewaktu perusahaan menyampaikan niatnya untuk melunasi kredit investasi tersebut. Bank A menyatakan bahwa pelunasan sebelum jangka waktu lima tahun akan dikenakan denda dalam bentuk bunga sebesar 2% per tahun. Karena masih terdapat dua tahun sebelum maturity,perusahaan harus membayar bunga sebesar,

2 x 2% x Rp. 1.000 juta                                    = Rp. 40 juta
Apabila kredit tersebut masih akan diperlukan selama dua tahun lagi, apakah sebaiknya perusahaan beralih ke bank asing dengan membayar denda kepada Bank A, ataukah tetap mengutamakan Bank?
Apabila beralih ke bank asing dan membayar denda, maka denda dan bunga yang dibayar selama 2 tahun akan datang adalah,

Denda                                                                     Rp. 40 juta
Bunga       = 2 x 16% x Rp. 1.000 juta                 = Rp. 270 juta
Total                                                                        Rp. 310 juta
Apabila bertahan menggunakan Bank A, bunga yang dibayar adalah,,
Bunga       = 2 x 16% x Rp. 1.000 juta                 = Rp. 320 juta

Karena biaya kalau beralih ke bank asing lebih murah, alternative tersebut sebaiknya dipilih. Dengan demikian dampak bahwa adanya penaltydari Bank A membuat bahwa biaya bunga Bank A lebih besar dari pada yang dicantumkan. Bagi Bank A, pencantuman penalty dilakukan karena dengan pelunasan kredit, Bank A harus berupaya untuk menjual kembali dana tersebut agar dapat menghasilkan penghasilan.[2]
b.      Hipotek (Mortgage)
Hipotek adalah merupakan alternatif pendanaan jangka panjang dalam bentuk hutang yang biasanya harus disertai dengan agunan berupa aktiva tidak bergerak   (tanah, bangunan). Dalam hal terjadinya likuidasi perusahaan yang mempunyai hutang, maka kewajiban kreditur harus dipenuhi terlebih dahulu dari hasil penjualan aktiva yang dijadikan sebagai agunan tersebut.
c.       Saham
Saham merupakan bukti kepemilikan suatu perusahaan. Pemegang saham memperoleh pendapatan dari deviden dan capital gain (selisih antara harga jual dan harga beli). Berbeda dengan obligasi, saham tidak harus dibayarkan apabila perusahaan tidak mempunyai kas. Kalaupun perusahaan mempunyai kas, tetapi perusahaan memerlukan kas tersebut untuk ekspansi, perusahaan juga tidak harus membayarkan deviden.
     Ada beberapa keuntungan akan kepemilikan saham bagi pemegang saham yaitu:
1)      Adanya hak residu (sisa) atas pendapatan suatu perusahaan. “Sisa” yang dimaksud adalah pendpatan yang tersisa setelah kewajibam membayar bunga, leasing, pajak, dan deviden saham preferen telah terpenuhi. Biasanya perusahaan membayarkan sebagian pendapatan bersih tersebut ke pemegang saham sebagai deviden. Tetapi perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk membayarkan deviden. Pendapatan yang tidak dibayarkan tersebut bisa direinvestasikan ke perusahaan, kemudian menghasilkan keuntungan lebih lanjut, sehingga saham bisa meningkat. Dalam hal ini, pemegang saham memperoleh capital gain.
2)      Pemegang saham mempunyai kendali atas perusahaan misalnya dalam pemilihan direktur. Kendali tersebut diwujudkan dalam pemilihan manajemen perusahaan. Pemegang saham mempunyai hak suara, yaitu hak untuk memilih manajer yang akan ditunjuk untuk menjalakan perusahaan.
3)      Pemegang saham bisa juga diminta persetujuannya untuk menentukan hal-hal penting lainnya, seperti pemilihan auditor, penambahan saham yang diotorisasi, persetujuan penggabungan usaha (merger).[3]
     Saham memiliki dua bentuk, yaitu saham preferen serta saham biasa dan right.


1)      Saham preferen
Merupakan bentuk saham tetapi mempunyai karakteristik obligasi. Pemegang saham preferen memperoleh deviden. Tetapi deviden tersebut seperti bunga yaitu besarnya tetap.[4] Misalnya nilai nominal saham sebesar Rp. 1.000 dengan memberikan deviden rate sebesar 16%, maka pemegang saham preferen akan memperoleh deviden sebesar Rp. 160. Besarnya deviden yang diterima oleh pemegang saham preferen tidak dipengaruhi oleh laba yang diperoleh oleh perusahaan. Sayangnya pembayaran dividen saham preferen tidak dapat dipakai sebagai pengurang pajak. Dengan kata lain, pembayaran deviden saham preferen dilakukan terhadap laba setelah pajak.[5]
2)      Saham biasa dan right
Saham menunjukkan bukti kepemilikan, sedangkan obligasi merupakan surat tanda hutang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan. Para pemegang saham mempunyai hak untuk memilih direksi perusahaan. Yang umumnya berlaku adalah “one share one vote”. Artinya satu saham memiliki satu suara.
Penerbitan rights (rights issue) saham baru akan dilakukan oleh perusahaan apabila :
1)      Perusahaan memerlukan tambahan dana untuk keperluan ekspansi.
2)      Perusahaan dapat menerbitkan saham baru dan menawarkan kepada publik umum atau kepada pemegang saham lama
3)      Apabila perusahaan menawarkan saham baru ke publik umum, maka perusahaan harus menggunakan jasa lembaga penjamin (yang akan menjamin bahwa penerbitan tersebut akan laku terjual semua) atau menawarkan saham baru dengan harga yang lebih rendah dari harga saham saat ini kepada para pemegang saham lama. 
Contoh, Misalkan perusahaan akan menerbitkan saham baru sebanyak 10 juta lembar dan ditawarkan dengan harga Rp. 5.000,- per lembar (dengan demikian akan terkumpul Rp. 50 milyar). Dengan demikian, maka setiap pemilik satu lembar saham lama diberi hak membeli satu lembar saham baru dan kepada mereka diberikan bukti rights sesuai dengan jumlah saham yang mereka miliki. Bagi mereka yang tidak ingin membeli saham baru dapat menjual bukti rights. Penawaran semacam ini disebut sebagai “Penawaran Terbatas”, karena hanya dibatasi kepada para pemegang saham lama.[6]
d.      Obligasi
Obligasi adalah sekuritas yang membayarkan sejumlah bunga pada investor, setip periode, hingga akhirnya ditarik oleh perusahaan.[7] Atau obligasi merupakan surat tanda hutang yang dikeluarkan oleh perusahaan dan dijual ke investor, dan umumnya tidak dijamin dengan aktiva tertentu. Oleh karenanya kalau perusahaan bangkrut, pemegang obligasi akan diperlakukan sebagai kreditur umum.
Dalam Obligasi, akan mencantumkan :
1)      Nilai pelunasan atau face value
2)      Jangka waktu pelunasan
3)      Bunga yang dibayarkan (coupon rate)
4)      Berapa kali dalam satu tahun bunga tersebut dibayarkan[8]
Tipe obligasi konvensional mempunyai dampak resiko baik bagi pemilik maupun penerbit obligasi. Resiko ini biasanya dikaitkan dengan tingkat suku bunga. Artinya, apabila suku bunga naik maka harga obligasi akan turun (dalam kondisi ini pemilik obligasi akan rugi). Akan tetapi apabila tingkat suku bunga turun, maka harga obligasi akan mengalami kenaikan ( dalam kondisi yang demikian  penerbit obligasi akan rugi ).
Dalam rangka untuk mengurangi resiko yang dialami oleh perusahaan penerbit obligasi yang disebabkan karena menurunnya tingkat suku bunga, penerbit obligasi dapat menawarkan :
1)      Obligasi dengan suku bunga mengambang (floating rate). Misalnya, suku bunga obligasi ditentukan sebesar sama dengan suku bunga rata-rata deposito jangka waktu 6 bulan pada bank pemerintah ditambah dengan 1,00%.
2)      Cara lain yang dapat dilakukan oleh penerbit obligasi untuk mengurangi resiko adalah dengan mencantumkan call price. Call price menunjukkan harga yang akan dibayar oleh penerbit obligasi, pada saat hak untuk membeli kembali obligasi tersebut dilaksanakan oleh penerbit obligasi. Misalkan disebutkan call price sebesar 110. Artinya Penerbit obligasi dapat meminta obligasi yang dimiliki oleh pemodal dengan membayarnya sebesar   Rp. 1.100.000,- pada saat harga obligasi di pasar sebesar Rp. 1.100.000,- bagi pemilik obligasi dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,-. 
Pada saat obligasi dilunasi oleh penerbit, maka penerbit kemudian akan mengganti dengan obligasi baru dengan coupon rate yang lebih rendah.
Misalkan PT ANNA telah menerbitkan obligasi dengan coupon rate17% per tahun. Karena menurunnya suku bunga, obligasi yang ekuivalen dapat dijual sesuai dengan nilai nominal dengan coupon rate hanya 14% per tahun. Saat ini obligasi tersebut masih mempunyai usia 9 tahun lagi. Kondisi ini menyebabkan perusahaan ingin memanggil obligasi lama. Apabila call pricesebesar 105 dan diperlukan waktu 3 bulan overlap sebelum obligasi baru dipergunakan untuk melunasi obligasi lama. Berapakah keuntungan daripada penggantian obligasi tersebut kalau nilai nominalnya sebesar Rp. 1.000.000,- ?

Pelunasan obligasi lama   = 105 x Rp. 1.000.000,-          =  Rp. 1.050.000,-
Kas masuk obligasi baru                                                  =  Rp. 1.000.000,-
Selisih                                                                               Rp. 50.000,-
Bunga selama periode overlap 0,25 x 17% x Rp. 1 juta  =  Rp. 42.500,-
Kas keluar pada awal periode                                          Rp. 92.500,-
Penghematan pembayaran bunga 
(17% -14% ) x Rp. 1.000.000,-  = Rp. 30.000,-
Dengan menggunakan tingkat bunga 14%, maka Present Value (PV) penghematan selama 9 tahun sebesar Rp. 148.380,-
Dengan demikian keuntungan bagi penerbit obligasi sebesar =  Rp. 148.380,-  -  Rp.  92.500,-  =  Rp. 55.880,-

Untuk melunasi obligasi, perusahaan sering menyisihkan dana khusus yang sering disebut sebagai “Sinking Fund“, dimana dana tersebut biasanya ditempatkan pada bank setelah mencapai usia tertentu.[9]
Ada obligasi yang tidak dijamin dengan aktiva tertentu (unsecured bonds) juga disebut sebagai debiture.
Ada juga obligasi yang hanya membayarkan bunga apabila perusahaan memperoleh keuntungan. Obligasi ini disebut dengan income bonds. Variasi lainnya adalah zero coupond bonds,
Dalam penerbitan obligasi, perusahaan kadang-kadang menyertakan  warrant, yang merupakan hak untuk membeli saham dengan harga tertentu dan digunakan sebagai semacam penarik minat agar orang mau membeli obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.
Contoh : Misalkan Perusahaan Mandiri mau menerbitkan obligasi dengan nilai nominal sebesar Rp. 1.000.000,- dengan coupon rate sebesar 13% dan jangka waktu 5 tahun, dimana obligasi tersebut ditawarkan  sebesar  nilai nominalnya.  Andaikan saat ini coupon rate
yang umum berlaku untuk obligasi yang ekuivalen dengan obligasi yang mau ditawarkan sebesar 15%. Perusahaan Mandiri dalam menawarkan obligasi ini disertai dengan warrant, yang menyatakan bahwa pembeli obligasi ini berhak membeli 100 lembar saham biasa dengan harga  Rp. 8.000,- per lembar saham pada lima tahun yang akan datang, dimana harga saham saat ini sebesar Rp. 6.000,-. Apabila para pemodal memperkirakan bahwa lima tahun yang akan datang harga saham perusahaan Mandiri sebesar  Rp. 11.000,-, maka warrant tersebut akan cukup menarik investor untuk membeli obligasi yang ditawarkan oleh Perusahaan Mandiri. Mengapa demikian ?
Jawabannya cukup sederhana, karena dengan harga saham sebesar Rp. 11.000,- maka investor akan memperoleh keuntungan sebesar  Rp. 3.000,- per lembar saham. Dengan demikian total keuntungan yang didapatkan dari warrant dalam bentuk saham ini menjadi = 100 x  Rp. 3.000,- = Rp. 300.000,-
Pola arus kas yang diharapkan oleh investor dengan membeli obligasi tersebut dapat dilihat dalam ilustrasi perhitungan berikut ini.
Tahun              Arus Kas
     0              (1.000.000 )
     1                   130.000
     2                   130.000
     3                   130.000
     4                   130.000
     5                   130.000
           1.000.000
  300.000
Dengan menggunakan formulasi berikut, maka tingkat keuntungan yang diharapkan dari obligasi dengan warrant tersebut adalah:
            
Dari perhitungan diatas akan diperoleh nilai i sebesar  17,25%
Dari contoh ilustrasi diatas, dapat disimpulkan bahwa apabila harga saham di bawah Rp. 11.000,- maka tingkat keuntungan akan lebih kecil dari 17,25% dan apabila harga saham lebih besar dari Rp. 11.000,- maka tingkat keuntungan akan lebih besar dari 17,25%. Dalam hal ini para pemegang saham akan menerima keuntungan minimal sebesar 13% ( sebesar coupon rate-nya ).
Apabila kita mau menaksir nilai warrant dengan menggunakan konsep teori opsi dari Black and Scholes, maka akan diperoleh nilai seperti nampak dalam ilustrasi perhitungan berikut ini. Diasumsikan bahwa deviasi standar perubahan harga (a) saham sebesar 0,20 dan tingkat bunga bebas resiko sebesar 10% per tahun.

C.    Formulasi Penilaian Saham dan Obligasi
1.      Saham
a.      Menilai Saham Biasa Dengan Pertumbuhan Konstan
Model pertumbuhan konstan dapat diterapkan kepada perusahaan-perusahaan yang mapan dengan sejarah pertumbuhan yang stabil. Pertumbuhan dividen dikebanyak perusahaan yang sudah mapan umumnya dihrapkan akan terus berlanjut dimasa depan pada tingkat yang kurang lebih sama dengan nilai produk domestik bruto. Atas dasar ini dividen yang diharapkan dari suatu perusahaan normalnya akan tumbuh dengan tingkat 5 – 8 % setahun.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk model dengan pertumbuhan konstan adalah:
1)      Dividen diharapkan akan tumbuh selamanya dengan tingkat yang konstan
2)      Harga saham diharapkan akan tumbuh dengan tingkat yang sama
3)      Imbal hasil dividen yang diharapkan adalah konstan
4)      Imbal hasil keuntungan modal yang diharapkan konstan dan nilainya sama dengan “g”

Nilai saham:
Po =              D1 / (1+Ks)1    +    D2  / (1+ Ks)2   +   
Dimana:
1)      Po = harga pasar
2)      D1 = dividen yang diharapkan pada akhir tahun pertama
3)      Ks = Tingkat pengembalian yang diminta

Po =   D1 / (Ks – g)
Dimana:
1)      g  = tingkat pertumbuhan (growth rate) yang diharapkan dari dividen.
2)      Syarat untuk formula di atas adalah Ks > g
Contoh:
Perusahan PT “MMM” membayar dividen Rp 700, tingkat pengembalian saham yang diminta adalah Ks = 15% dan investor berharap dimasa depan dividen akan tumbuh secara konstan sebesar 8%.  Maka nilai saham untuk pertumbuhan konstan adalah:
Po =   D1 / (Ks – g)
Po =   700 / (0,15 – 0,08) = 10000
b.      Menilai Saham Biasa Dengan Pertumbuhan Nonkonstan
Pertumbuhan nonkonstan adalah suatu bagian dari siklus hidup perusahaan di mana perusahaan tumbuh jauh lebih cepat daripada perekonomian secara keseluruhan. Kita asumsikan bahwa dividen akan tumbuh dengan tingkat pertumbuhan yang tidak konstan selama N periode, N sering disebut tanggal akhir atau tanggal horizon.
Formula nilai akhir atau nilai horizon:
PN = (DN + 1) / (Ks – g)
Nilai saham biasa dengan pertumbuhan nonkonstan:
Po = D1/(1+Ks)1 + D2/(1+Ks)2    + DN/(1+Ks)N + PN/(1+Ks)N

c.       Menilai Saham Preferen
Saham preferen memberikan hak kepada pemiliknya untuk mendapatkan pembayaran dividen secara rutin dan dalam jumlah tetap.
Formula nilai saham preferen :
VP = DP / KP
Dimana:
1)      VP = nilai saham preferen
2)      DP = dividen preferen
3)      KP = Tingkat pengembalian yang diminta
Contoh:
Perusahaan PT “MMM” memiliki saham preferen beredar yang membayarkan dividen sebesar Rp 1000 per tahun. Jika tingkat pengembalian yang diminta dari saham preferen  adalah 10 %, maka nilai dari saham preferen tersebut adalah:
VP = DP/KP
VP = 1000/0,1 = 10000[10]
2.      Penentuan Nilai Obligasi
Tingkat bunga obligasi dinyatakan secara pasti dan tercantum dalam perjanjian obligasi maupun dalam sertifikat obligasi. Tingkat bunga ini disebut tarif bunga kontrak. Meskipun bunga biasanya dibayar secara tengah tahunan (setiap 6 bulan), namun persentase bunga dinyatakan dalam persentase satu tahun. Untuk menghitung beban bunga per tahun, tarif bunga tersebut dikalikan dengan nilai nominal obligasi.
Pada umumnya perusahaan penerbit obligasi akan menwarkan tingkat bunga kontrak sebesar tingkat bunga pasar yang diperkirakan berlaku pada tanggal penerbitan obligasi. Apabila taksiran perusahaan sesuai dengan kenyataan dan tigkat bunga kontrak sama degan tingkat bunga pasar pada tanggal obligasi diteribitkan, maka obligasi itu dapat dijual sebesar nilai pari (sebesar nilai nominalnya). Namun dalam prakti, tingkat bunga kontrak serigkali tidak sesuai degan tingkat bunga pasar. Akibatnya, obligasi sering dijual dnegan harga yang lebih tinggi dari nilai nominal atau bisa juga dijual degan harga di bawah nilai nominal, sehingga timbul apa yang disebut diskonto obligasi dan premi obligasi.[11]
Mengingat jumlah jumlah pembayaran bunga obligasi dilakukan secara terus menerus dalam suatu interval yang teratur serta jumlahnya sama dari satu periode ke  periode lainnya, maka akan lebih mudah menghitung nilai sekarang dari pola penerimaan bunga tersebut dengan menggunakan tabel present value untuk suatu anuitet (PVIFAi,n). Penentuan nilai sekarang dari nilai nominal obligasi yang akan dibayarkan kembali pada saat jatuh tempo dapat dihitung dengan menggunakan tabel present value interest fatoc (PVIFi,n) berdasarkan tingkat bunga yang berlaku di pasar. Dengan menjumlahkan present value tingkat bunga yang berbentuk anuitet dengan present value dari nilai nominal obligasi pada saat jatuh tempo, maka akan dapat diketuahui present value dari suatu obligasi.
Oleh karena pada umumnya pembayaran bunga untuk obligasi dilakukan per 6 bulan, maka untuk perhitungan anuitet bunga obligasi sama seperti cara menghitung present value Rp. 1,00 yang pembayaran bunganya dilakukan per 6 bulan (compounded semianually) dan jumlah periode penerimaan bunga adalah (m X n) = 2 kali dalam setahun masing-masing sebesar 0,5 dari tingkat bunga yang ditetapkan, (  ).
contoh :
Tuan Nobon bermaksud untuk membeli obligasi PT “ABC” dengan nilai nominal Rp 10.000,00, bunga (coupon rate) 10% yang dibayarkan per 6 bulan, dan jangka waktu obligasi adalah 20 tahun. Tingkat bunga yang berlaku untuk obligasi yang sejenis dengan obligasi PT “ABC” adalah 8%. Tuan Nobon ingin mengetahui berapa jumlah maksimum yang harus dibayarnya untuk obligasi tersebut?
Untuk menjawab pertanyaa tersebut, maka tingkat bunga atau discount rate yang digunakan untuk menghitung present value dari obligas tersebut adalah sebesar 4% (tingkat bunga yang berlaku dipasaran dibagi dua, karena periode pembayaran adalah dua kali dalam setahun). Seperti dalam contoh sebelumnya, maka jumlah bunga yang diterima dalam setiap periode pembayaran (6 bulan) adalah sebesar Rp. 500,00 (0,5 X (10% X Rp. 10.000,00), dan jangka waktu atau periode pembayaran, n, adalah 40 (20 X 20). Perhitungan present balue obligasi dilakukan sebagai berikut :
Present value bunga obligasi = 
PAn       =  A (PVIFAi,n)
              = Rp 500,00 (PVIFA5%,40)
              = Rp 500,00 X 17,159
              = Rp 8.577,50
Present value nilai nominal obligasi =
P            = 
              = 
              =  = Rp. 1.420,45
              Dari kedua hasil perhitungan present value tersebut maka dengan mudah dapat diketahui nilai sekarang dari obligasi yang dibeli oleh tuan Gafur yaitu dengan jalan menambahkan present value dari keseluruhan bunga yang diterima dengan present value dari nilai nominal obligasi pada ,n, ke-40:
Present value keseluruhan penerimaan bunga = Rp 8.57750
Present value nilai nominal obligasi                            = Rp 1.450,45
Present value obligasi                                                  = Rp 9.997,95
              Present value dari obligasi tersebut seharusnya Rp 10.000,00, tetapi karena ada pembulatan dalam nilai tabel yang digunakan maka terdapat selisih sebesar Rp 2,05. Apabila tingkat bunga umum sama dengan tingkat bunga obligasi (coupon rate) maka present value obligasi adalah sebesar nilai nominalnya. Sedangkan penjualan obligasi pada tingkat bunga yang lebih besar ataupun lebih kecil dari coupun rate obligasi akan menyebabkan present value obligasi lebih rendah atau lebih tinggi dari nilai nominalnya. Keadaan seperti ini akan menyebabkan timbulnya discount atau premium yang harus diamortisasi sepanjang umur obligasi, sehingga pada saat jatuh tempo, obligasi tersebut akan mempunyai nilai yang sama dengan nilai nominalnya.[12]
























BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
        Dari penjelasan diatas, penulis dapat menyimpulkan beberapa poin sebagai berikut:
1.      Pendanaan jangka pendek merupakan utang yang mempunyai jangka waktu satu tahun yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan aktiva lancer sebagai modal kerja perusahaan.
2.      Tipe-tipe pendanaan jangka pendek ada dua, yaitu: Pendanaan spontan dan pendanaan tidak spontan
3.      Jenis-jenis pendanaan jangka pendek yaitu: Hutang ddagang, rekeningaccruals,commercial paper (CP), pinjaman hutang (kredit), menjamin barang dagang.
4.      Pendanaan jangka panjang merupakan salah satu jenis pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan dalam jangka waktu yang relatif lebih lama dibandingkan dengan alternatif jenis pendanaan lainnya dalam memenuhi kebutuhan pembelanjaan perusahaan. 
5.      Jenis-jenis pendanaan jangka panjang, yaitu: Kredit investasi, hipotek, saham dan obligasi
6.      Saham :  Formula yang dapat digunakan untuk menentukan apakah telah terjadi penjualan atau pembelian kembali saham-saham perusahaan.
Stock               = SEt – SEt-l – REt + REt-l
7.      Obligasi : pada umumnya pembayaran bunga untuk obligasi dilakukan per 6 bulan, maka untuk perhitungan anuitet bunga obligasi sama seperti cara menghitung present value Rp. 1,00 yang pembayaran bunganya dilakukan per 6 bulan (compounded semianually) dan jumlah periode penerimaan bunga adalah (m X n) = 2 kali dalam setahun masing-masing sebesar 0,5 dari tingkat bunga yang ditetapkan, (  ).


DAFTAR PUSTAKA

Husnan Suad, Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 1998
Amaroh Siti, Manajemen Keuangan, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Kudus, 2008
Van Home James C., John M. Wachowicz, Jr, Prinsip-prinsip manajemen keuuangan,Salemba Empat, Jakarta Selatan, 2012
Jusup Al. Haryono. Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 2.Yogyakarta, STIE YKPN. 2001
Syamsuddin Lukman. Manajemen Keuangan Perusahaan. Raja Grafindo. Jakarta Utara, 2011





[1] Suad Husnan, Enny Pudjiastuti, Dasar-dasar Manajemen Keuangan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 1998, hlm. 87-89.
[2] Ibid, hlm. 415 
[3] Siti Amaroh, Manajemen Keuangan, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus, Kudus, 2008, hlm. 118-119.
[4] Ibid, hlm. 142
[5] Suad Husnan, Enny Pudjiastuti, Op.Cit, hlm. 421
[6] Ibid, hlm. 422
[7] James C. Van Home, John M. Wachowicz, Jr, Prinsip-prinsip manajemen keuuangan, Salemba Empat, Jakarta Selatan, 2012, hlm. 87
[8] Ibid, hlm. 287
[9] Ibid, hlm. 417-418
[10] https://www.academia.edu/8441751/MANAJEMEN_KEUANGAN_I_PENILAIAN_SAHAM, diakses pada tanggal 26 Oktober 2015 pukul 22.19 WIB
[11] Jusup Haryono. Dasar-Dasar Akuntansi Jilid 2.Yogyakarta : STIE YKPN. 2001. Hlm 282 - 283
[12] Syamsuddin Lukman. Manajemen Keuangan Perusahaan. Raja Grafindo. Jakarta Utara, 2011 Hlm.393 - 395